Inspektorat Mesuji Periksa Desa Bermasalah

Share :

Turunkan Tim Khusus

ragamlampung.com,Mesuji– Inspektorat Mesuji menurunkan Tim khusus menindaklanjuti temuan permasalahan dari beberapa Desa yang berada di Kecamatan Tanjung Raya.

Temuan permasalahan Desa-desa itu, hasil Monitoring dan Evaluasi Administratif APBDes Tahun 2017 penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (PMD) Mesuji, yang dilaksanakan pada September 2018 lalu, kepada 105 Desa di Kabupaten Mesuji.

“Kita menurunkan tim, tim khusus melakukan pemeriksaan terkait dengan administrasi, fisik, dan segala macamnya. Ya ini perlu waktu. Hasilnya pun kami belum bisa ngomong,” terang Sekertaris Inspektorat Mesuji, Andi Subrastono, Rabu (10/10/2018).

Menurut dia, pemeriksaan ini sifatnya rahasia. Hasilnya nanti, kata andi, akan diserahkan ke Bupati Mesuji.

“Pemeriksaan ini tidak bisa grubak-grubuk. Harus pelan-pelan agar teliti. Setelah hasil pemeriksaannya nanti, terserah pak Bupati. Kami terikat dengan kode etik,” imbuhnya.

Disinggung berapa banyak Desa yang akan diperiksa, Andi enggan berkomentar.

“Satu Desa dulu aja, nanti lagi. Intinya kami Inspektorat sifatnya nunggu apa hasil temuan dari PMD, gitu,” sebut dia.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (PMD) Kabupaten Mesuji, Sunardi Sukau buka-bukaan terkait Desa-desa mana saja yang bermasalah dan menurutnya harus berurusan dengan hukum.

Dia memberitahukan tiga (3) Desa dari hasil Monitoring & Evaluasi (Monev) pihaknya yang hasilnya banyak ditemukan permasalahan. Ketiga Desa itu di antaranya, Dua Desa berada di Kecamatan Tanjung Raya dan Satu Desa di Kecamatan Mesujitimur.

“Udah cukup 3 Desa sempel aja, jangan semuanya. Nanti habis Desa saya ini. Dari 105 Desa di sini yang aman cuma sekitar 30 Desa. Sisanya aduh, ada masalahnya semua. Untuk penyaluran ini, saya menjaminkan badan loh dengan buat surat pernyataan,” beber Sunardi, di Ruang kerjanya, Selasa (9/10/2018).

Kata Sunardi, temuan-temuan permasalahan itu saat ini sedang ditangani pihak Inspektorat Mesuji untuk dilakukan pembinaan.

“Tindak lanjut temuan permasalahan ini, Kades-kades kami berikan teguran keras, dan itikad baik mereka memperbaiki saya tunggu sampai awal bulan Oktober 2018 ini. Kalau tidak juga membaik, mau tidak mau kami serahkan ke APH,” ujarnya.

Temuan ini, menurut Sunardi, ada tindak pidana maupun kesalahan administrasi sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 3, 4, 6, dan 7.

“Dan pasal 27, juga pasal 30. Yang pidana itu seperti mengurangi volume, menyalahgunakan wewenang, dan yang parah lagi anggarannya habis tetapi pembangunan fisiknya tidak ada alias fiktip,” pungkasnya. (gst)

Share :