ragamlampung.com – Wakil Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tarmizi, Kepala Bagian Hukum, Sudarli dan Kepala Bidang Pertanahan, Sugiyanto melakukan Rapat Koordinasi yang membahas tentang Pembentukan Surat Rekomendasi Kegiatan Redistribusi Tanah yang diselenggarakan di Aula Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, Kamis (11/10/2018).
Hadir pada rapat tersebut, Kasi Landreform Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Lampung, Ardi Saputra, serta Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Aan Rosmana.
Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Aan Rosmana mengatakan redistribusi tanah adalah pembagian tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform (penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah) yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah.
“Sementara itu redistribusi tanah merupakan bagian dari kegiatan reformer agraria,” ungkapnya.
Masih ditempat yang sama Aan menjelaskan terkait dengan redistribusi tanah ini langkah awal yang ditempuh ialah penetapan lokasi sebagai objek dari kegiatan tersebut.
Langkah selanjutnya setelah dilakukannya penetapan lokasi redistribusi tanah itu ialah melakukan penyuluhan kepada masyarakat bahwa dilokasi yang telah ditetapkan sebelumnya itu akan dilakukan kegiatan redistribusi tanah.
“Setelah dilakukannya penyuluhan kami menindak lanjutinya dengan melakukan pengukuran keliling sebagai dasar menetapkan subjek dan objek melalui sidang (PPL) Panitia Pertimbangan Landreform, dari sanalah kita mulai memastikan siapa saja yang berhak dalam bidang tanah dan siapa saja yang diusulkan dalam kegiatan redistribusi itu,” ujar Aan.
Lebih lanjut Aan menjelaskan bahwa “persyaratan-persyaratan terkait dengan kegiatan redistribusi tanah ini salah satunya adanya keterkaitan dengan pemerintah daerah yaitu berhubungan dengan panitia pertimbangan landreform dimana panitia pertimbangan Landreform ini terdiri dari 12 sampai 13 orang.
“Harapan kami dari jauh hari sudah dapat dibentuk Panitia pertimbangan Landreformnya,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari menyampaikan akan segera menindak lanjuti rekomendasi tersebut dan akan segera mempersiapkan panitia PPL untuk Tahun 2019.
“Menindak lanjuti proses yang telah disampaikan oleh pak Aan tadi tentang rekomendasi maka insyallah akan segera kita tindak lanjuti dan untuk Tahun 2019 nanti akan kita persiapkan juga untuk panitia PPL nya,” terang Zaipul.
Dalam rapat tersebut, bahwa Kabupaten Lampung Timur memperoleh alokasi sebanyak 1000 bidang tanah. Adapun lokasi seluruhnya berada di Kecamatan Braja Selebah dengan rincian di Desa Braja Mulya sebanyak 460 bidang, Desa Braja Indah sebanyak 235 bidang dan Desa Braja Yekti sebanyak 305 bidang. (**)
Leave a Reply