Satu Komisioner KPU Pringsewu Diberhentikan

Share :

Sembilan Kali Berturut Turut Tidak Mengikuti Rapat Pleno

ragamlampung.com – Satu komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu, Agus Supriyanto diberhentikan sementara oleh Komisi KPU Provinsi Lampung.

Agus disanksi karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, telah sembilan kali berturut-turut tidak mengikuti rapat pleno.

Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, dari hasil pleno, seluruh komisioner sepakat untuk memberikan sanksi kepada Agus.

Sanksinya berupa pemberhentian sementara sebagai komisioner KPU Pringsewu.

“Jadi kita rapat, mengkaji ulang  hasil klarifikasi Agus Supriyanto. Hasilnya, semua komisioner sepakat memberhentikan sementara,” jelas Nanang usai rapat pleno KPU Provinsi Lampung, Senin (22/10/2018).

Nanang menegaskan,  sanksi itu diberikan karena, Agus pernah mendapat sanksi peringatan keras pada Mei 2018 lalu.

“Karena dahulu pernah diberikan peringatan keras karena hal serupa. Karena tidak ada perubahan, makanya kita berhentikan sementara,” tandasnya.

Meski demikian, Komisioner KPU Lampung Solihin menambahkan Agus Supriyanto masih mendapatkan uang kehormatan atau gajinya sebagai penyelenggara pemilu.

Sholihin menjelaskan, Agus Supriyanto diberhentikan sementara selama 60 hari sebagai penyelenggara pemilu karena tidak pernah aktif sebagai komisioner. Bahkan, Agus tidak mengikuti rapat pleno sebanyak sembilan kali berturut-turut.

“Iya jadi dia diberhentikan sementara. Karena tidak aktif menjalan tugasnya dengan baik,” tegasnya.
Selama diberhentikan sementara, sambung Solihin, Agus tidak diperbolehkan menandatangani berkas sebagai komisioner.(rl)
Share :