Terkait Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan DD 2017 di Desa Tanjung Harapan
ragamlampung.com,Mesuji – Polres Mesuji menunggu hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Mesuji (APIP) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa (DD) 2017 di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya.
Kasat Reskrim Mesuji, AKP Putu Arya Dennis, mengaku pihaknya selalu berkoordinasi dengan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) terkait permasalahan ini.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan APIP. Jika nanti ditemukan kerugian Negara maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” jelas AKP Dennis, Selasa (23/10/2018).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Inspektorat Mesuji masih memeriksa dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa (DD) 2017 tersebut.
Sekertaris Inspektorat Mesuji, Andi Subrastono berjanji pihaknya akan secepatnya menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) permasalahan tersebut.
“Kami secepatnya akan menerbitkan LHP. Nanti selanjutnya tergantung pak Bupati mau bagaimana menyikapinya,” ujar Andi ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/10/218).
Andi juga tak menampik hasil pemeriksaan pihaknya itu nanti ada pihak-pihak dari Aparatur Sipil Negara Mesuji yang ikut serta maupun lalai dalam permasalahan tersebut.
“Kita lihat nanti, ini kami terus melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait atas permasalahan tersebut. Tunggu aja nanti ya,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan APBDes tahun 2017 Desa Tanjung Harapan oleh Dinas PMD Mesuji yang diserahkan Kadis PMD Mesuji, Sunardi kepada awak media ini beberapa waktu lalu, bahwasanya:
1. Kegiatan pembangunan Gedung Poskesdes belum ada fisik yang dibangun sementara dana sudah terealisasi 100% sejumlah Rp 202.863.150.
2. Pembangunan Balai Desa tahap 1 baru terealisasi fisik 20% sementara dana sudah terealisasi 100% sejumlah Rp 200.000.000. (gst)
Leave a Reply