ragamlampung.com – Pembawa bendera Uus Sukmana, yang dibakar oknum Banser NU ditetapkan polisi sebagai tersangka. Sementara pembakarnya masih berstatus saksi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan status Uus sudah naik jadi tersangka. Proses penyelidikan sudah berubah menjadi penyidikan,” katanya, Jumat malam (26/10/2018).
Namun tersangka tidak ditahan,
karena ancaman di bawah lima tahun.
Uus diduga melanggar pasal 174 KUHP karena membawa Bendera HTI pada perayaan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat. Sedangkan dua pembakar bendera tersebut statusnya masih saksi.(dr)
Leave a Reply