ragamLampung.com – maraknya pemasangan banner para caleg DPRD tingkat kabupaten dan caleg DPRD provinsi, yang dipasang di badan jalan maupun di pohon yang ada di pinggir sepanjang jalan protokol diwilayah kecamatan Banjar Margo, kabupaten Tulang Bawang, diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pantauan ragamlampung.com di lapangan Selasa (30/10/2018), nampak Pelanggaran pelanggaran pemasangan banner alat peraga kampanye APK milik beberapa calon legislatif (caleg) Kabupaten Tulang Bawang yang dipasang di pohon dan dibahu jalan yang ada di sepanjang jalan protokol yang ada di wilayah kecamatan Banjar Margo.
Seperti pemasangan banner alat peraga kampanye APK milik Ir.Morisman caleg DPRD Kabupaten Tulang Bawang, nampak terpasang di bahu jalan kampung Penawar Jaya. Kemudian Sondang Siraja guguk.SH. caleg DPRD Kabupaten Tulang Bawang nampak terpasang di bahu jalan Kampung Purwajaya. Lalu, Junaidi caleg DPRD Kabupaten Tulang Nawang nampak terpasang di bahu jalan Kampung Penawar Jaya.
Selain itu juga nampak pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di pohon yang ada di sepanjang jalan protokol yang ada di wilayah Kecamatan Banjar Margo, yakni caleg DPRD provinsi seperti, Arief Tritia Hatang.BIB,celeg DPR. RI. H.Benny User.SH. caleg DPRD provinsi dan Mursalin Atiek Caleg DPRD provinsi Lampung. (san)
Leave a Reply