ragamlampung.com – Posisi Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kian terpojok.
Terlebih, Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan mengakui adanya aliran dana fee proyek kepada Nanang Ermanto uangku saat itu menjabat Wabup Lampung Selatan. Hal ini disampaikan Zainudin dalam ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, saat memberikan kesaksian dalam perkara suap fee proyek dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur PT. Prabu Sungai Andalas.
“Iya ada ke Wakil Bupati Nanang Ermanto, tapi itu bukan dari saya secara langsung, itu melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN),” katanya, Rabu (31/10/2018).
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menanyakan apakah pemberian uang tersebut dibayar dalam beberapa tahap?Zainudin pun mengamini.
“Iya, pertama Rp100 juta, selebihnya Agus (ABN) yang urus,” jelasnya.
“Apakah ada kode biru, artinya Rp50 juta dan merah Rp100 juta antara Anda dan Nanang Ermanto dalam setiap permintaan?” tanya JPU.Zainudin tidak menampik hal tersebut. “Kira-kira begitu,” jawab Zainuddin.
Kemudian, JPU mempertegas perihal aliran uang senilai Rp2,5 Miliar kepada DPRD Lamsel yang diberikan sebagai uang ketuk palu.
“Iya ada, dia pernah datang ke rumah saya, dia datang bersama Agus Bhakti Nugroho, saya kasih Rp500 untuk Hendry Rosyadi, selebihnya Agus yang mengurus,” tuturnya.(ist)
Leave a Reply