Caleg PKS yang Diduga ASN
ragamlampung.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung meneruskan perkara Caleg asal PKS yang diduga masih berstatus ASN, Rifa’i, ke Bawaslu Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Kota Candrawansah mengatakan, setelah melakukan rapat pleno terkait dengan status Rifa’i yang ternyata masih sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tapis Berseri milik (Pemkot), maka selanjutnya dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi.
“Setelah kita rapatkan tadi, maka keputusannya kita teruskan untuk disidangkan oleh Bawaslu Lampung,” ujar Candrawansah, Kamis (1/11/2018).
Pihaknya menilai baik barang bukti maupun klarifikasi dari berbagai saksi sudah cukup.
“Sudah cukup melakukan pendalamannya, ya kita teruskan,” jelasnya.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Lampung terkait apakah Rifa’i akan dicoret dari dafyat calon tetap (DCT)
“Kalau kata Bawaslu provinsi belum lengkap, kita tunggu instruksi. Tapi kalau sudah lengkap lanjut ke sidang untuk diputuskan,” terangnya.
Menurutnya, Rifa’i diduga masih berstatus ASN. Alasannya, Bawaslu menemukan adanya surat yang ditandatangani oleh Rifa’i selaku Direktur Utama PD Pasar Tapis Berseri tertanggal 16 Oktober 2018.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengaku pihaknya nanti akan memeriksa terlebih dahulu kelengkapan administrasi yang dilaporkan dari Bawaslu Kota Bandarlampung.
“Nanti kalau sudah lengkap kita sidangkan,” jelasnya.(ed)
Leave a Reply