ragamlampung.com – Anggota Komisi II DPR RI, Herman Khaeron memperbolehkan peserta pemilu 2019 memberikan uang transport kepada masyarakat saat melaksanakan kegiatan kampanye.
Herman menyebutkan, dalam Undang-undang 7 tahun 2017, peserta pemilu bisa memberikan uang transport dan uang makan kepada pemilih.
Namun begitu, dia menyampaikan, pemberian uang transport tersebut harus memiliki batasan nominalnya.
“Kalau dalam undang-undangnya boleh. Tapi harus ada batasan, masa uang transport Rp1 juta. Inikan membahayakan demokrasi,” terangnya saat kunjungan kerja ke KPU Provinsi Lampung, Jumat (2/11/2018).
Karena itu, DPR RI akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI, Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sehingga, pemberian uang transport tersebut tidak menjadi celah bagi peserta pemilu dalam melakukan money politic (politik uang).
“Ini kami akan rapatkan di pusat agar ada juknis (petunjuk teknis) terkait dengan pasal 286 UU pemilu. Sehingga, ini tidak menjadi pasal karet,” tuturnya. (kur)
Leave a Reply