Jepang Anugerahi Bintang Jasa kepada Din Syamsuddin

Share :

ragamlampung.com – Dianggap memberikan kontribusi besar dalam mempermudah koordinasi Jepang dan masyarakat Islam, Pemerintah Jepang menganugerahkan bintang jasa kepada Ketua Dewan Kehormatan PP Muhamadiyah, Din Syamsudin.

“Beliau (Bapak Din Syamusuddin, red)  telah terlibat secara aktif untuk mempromosikan interaksi antara negara Jepang dan masyarakat Islam di tingkat akar rumput melalui interaksi agamawan, cendekiawan serta politisi kedua negara,” kata Humas Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia Aya Kumakura dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/11/2018).

Aya mengatakan Din Syamsuddin memiliki peran dalam dialog antar agama, serta menjalin hubungan antar tokoh agama dan politisi Jepang. Hal ini menurutnya, meningkatkan rasa saling mengerti antara masyarakat Jepang dan masyarakat Islam Indonesia.

“Bapak Din Syamsuddin, berkiprah dalam dialog antaragama dan peradaban demi mewujudkan perdamaian, dan menjalin interaksi mendalam dengan para tokoh agama dan politisi Jepang, sehingga beliau turut berperan dalam meningkatkan saling pengertian antara masyarakat Jepang dan masyarakat Islam di Indonesia,” kata Aya.

“Selain itu, Bapak Din Syamsuddin juga memberikan dukungan secara terus-menerus terhadap program kunjungan para guru pesantren Indonesia ke Jepang, yang dilakukan oleh pemerintah Jepang. untuk meningkatkan saling pengertian antara, masyarakat Jepang dan masyarakat Islam di Indonesia sejak tahun 2004,” sambungnya.

Tak hanya itu, Din Syamsuddin juga dianggap berkontribusi terhadap pelayanan wisatawan asing dari negara Islam yang berkunjung ke Jepang. Dengan cara mensosialisasikan makanan halal di Jepang.

“Bapak Din Syamsuddin telah membantu Jepang untuk menyosialisasikan makanan halal di Jepang, dengan pengalaman beliau sebagai Ketua Umum MUI yang merupakan sebuah lembaga sertifikasi halal di Indonesia. Sehingga beliau berkontribisi agar Jepang memberikan fasilitas, kepada para wisatawan asing dari negara-negara Islam di Jepang,” tuturnya.(de)

Share :