ragamlampung.com – Aparatur Sipil Negera (ASN) yang terlibat korupsi agaknya harus gigit jari. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah memproses pemberhentian mereka sebelum Bulan Desember 2018 ini.
Ha ini sebagai bentuk tindak lanjut Pemprov Lampung terhadap rekomendasi KPK-RI untuk memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi.
“Saat ini on progress. Karena Korpri juga sedang men-judicial review regulasi PNS yang terkena tindak pidana,” ujar Pj Sekdaprov Lampung, Hamartoni Ahadis di Kantor PWI di Bandarlampung, Senin (5/11/18).
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dirilis beberapa waktu lalu menyebutkan, 97 PNS di Lampung terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor), 26 di antatanya dari lingkungan Pemprov Lampung.
Sebelumnya Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri memastikan, sebelum Desember seluruh PNS yang terlibat tipikor dipastikan akan diberhentikan.
“Kalau pusat itu targetnya Desember, kami akan selesaikan sebelum Desember. Sudah arahan dari Pak Gubernur untuk memproses. Saat ini tengah berjalan, kendalanya di proses administrasi,” paparnya.(mo)
Leave a Reply