Ketua DPRD Lamsel Tetap Bantah Terima Fee Proyek

Share :

ragamlampung.com – Disebut lagi menerima fee proyek, Ketua DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Hendry Rosyadi, tetap  membantah dirinya kecipratan fee proyek dari Dinas PUPR Lampung Selatan.

“Tidak ada Pak jaksa. Tidak ada aliran dana itu,”  kata Hendry menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dalam kesaksiannya di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Kota Bandarlampung, Rabu (7/11/2018), dimana saat itu JPU menanyakan apakah dia menerima dana fee proyek PUPR Lampung Selatan melalui Agus Bhakti Nugroho.

Diketahui Agus Bhakti Nugroho (ABN) adalah tersangka kasus fee proyek ini. Ia menyebut Hendry dan seluruh anggota DPRD Lamsel ikut menikmati fee proyek dalam sidang sebelumnya.

Selain JPU, kuasa hukum terdakwa Gilang Ramadhan, Luhut Simanjuntak, turut mempertanyakan hal serupa.

”Saudara saksi apakah Anda pernah menerima sejumlah uang dari ABN, terkait proyek infrastruktur Dinas PUPR Lamsel?”Hendry kembali menjawab tegas. ”Tidak pernah”.

Luhut terus mengejar.”Apakah Anda pernah menerima uang dari Gilang Ramadhan?””Tidak ada,” sahut Hendry.

Setelah adegan tanya-jawab itu, giliran ketua majelis hakim Mien Trisnawati bertanya kepada terdakwa.

”Bagaimana terdakwa, apakah Anda keberatan dengan kesaksian Hendry Rosyadi?””Tidak ada yang mulia,” tandas Gilang yang juga Direktur PT Prabu Sungai Andalas.

”Baik kalau begitu persidangan hari ini selesai. Sidang kita lanjutkan pekan depan,” ujar majelis hakim Mien sembari mengetuk palu.

Usai persidangan, JPU Sobari menerangkan apa yang menjadi pernyataan dari para saksi merupakan fakta persidangan.”Ya memang ABN sebut adanya aliran dana Rp2,5 miliar ke anggota DPRD Lamsel. Tapi ketua DPRD membantah. Itu adalah fakta persidangan,” tutupnya. (dt)

Share :