ragamlampung.com,Sukadana – Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim bersama Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ali johan Arif, Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2019.
Penandatanganan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna TK II DPRD Kabupaten Lampung Timur, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Timur, Kamis, (08/11/2018).
Sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ali johan Arif tersebut hadir pula, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putera, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah dan Nawawi Iskandar, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Junaidi, Asisten Bidang Administrasi Umum, Wan Ruslan, serta para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Timur Chusnunia mengapresiasi dan menyampaikan rasa terimakasih kepada DPRD Kabupaten Lampung Timur yang telah bersama-sama tim Pemerintah Daerah guna membahas rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2019.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras bersama tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) membahas rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2019,” ujarnya.
Lebih lanjut Chusnunia menyampaikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati hari ini merupakan pedoman bagi penyusunan Rancangan APBD T.A. 2019, serta plafon anggaran sementara tersebut diartikan sebagai patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA perangkat daerah dalam rancangan APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2019.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami menginstruksikan kepada perangkat daerah dan para pihak untuk dapat menyusun rencana kerja dan anggaran sesuai prioritas daerah dengan sebaik-baiknya.
“Khusus kepada kepala desa kami menginstruksikan untuk dapat menggunakan dana desa maupun alokasi dana desa yang telah dianggarkan melalui APBD sesuai dengan prioritas pemanfaatan dana desa tahun 2019 berdasarkan peraturan menteri desa, pembangunan tertinggal dan transmigrasi nomor 16 tahun 2018 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2019,” ujar Nunik sapaan akrab Chusnunia.
Selain penandatanganan Kesepakatan Bersama KUA dan PPAS Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2019 dilakukan pula Pengesahan Peraturan DPRD Kabupaten Lampung Timur Tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2018.(**)
Leave a Reply