ragamlampung.com – Notaris Choirul Anom yang menjadi kuasa hukum PT BMM, terbukti bersalah. Hal ini merupakan keputusan yang disampaikan Majelis Pengawas Pusat Notaris Republik Indonesia.
Hasil ini sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris yang dilaporkan oleh Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII).
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Dr Aimin Daud, dalam sidang Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Republik Indonesia, Nomor: 06/B/MPPN/X/2018 tanggall 9 November 2018, menyampaikan tiga hal yang memberatkan.
Pertama, berdasarkan sidang pemeriksaan sebelumnya, CH tidak jujur dalam memberi keterangan mengenain cuti sebagai notaris dan mengakui di ruang sidang.
Kedua pelanggaran kode etik profesi dan jabatan notaris mengenai rangkap jabatan sebagai notaris dan pimpinan perusahaan ini, melanggar Undang- Undang Jabatan Notaris (UUJN)pada pasal 16 dan pasal 17.
Dengan tindakan yang bersangkutan telah mengakibatkan persengketaan antara PTBMM dan PTPN VII.
Berdasarkan hal itu, menguatkan putusan MPW Lampung untuk putusan yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan, menjatuhkan Sanksi pemberhentian sementara selama 6 bulan kepada Choirul Anom.
Kemudian, memerintahkan MPW Lampung agar menunjuk notaris protokol sebagai pengganti selama Choirul Anom diberhentikan serta memerintahkan Choirul Anom untuk melakukan serah terima kepada notaris protokol dalam waktu paling lama 30 hari.
Sementara itu Ketua Umum SPPN VII Vedy Pudiansyah mengapresiasi putusan MPP Notaris yang telah memberikan sanksi kepada Choirul Anom.
Ia berharap semua pihak dapat menghormati putusan ini.
“Selama ini, Choirul Anom telah melakukan kesalahan yakni selaku Pejabat Umum tidak bersikap netral, melakukan rangkap jabatan selaku Kuasa Direksi PT Bumi Madu Mandiri, dan bertindak seolah-olah seperti advokat yang pada saat bersamaan aktif menjabat sebagai notaris,” terang Vedy di ruang sidang gedung Pengayom Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kemenkum dan HAM RI, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (9/11/2018).
“Hal ini mengakibatkan PTPN VII berpotensi mengalami kerugian aset negara atas tanah 4650 hektar, sehingga secara langsung juga akan berdampak kerugian pada hilangnya tempat pekerjaan karyawan PTPN VII yang tergabung dalam SPPN VII untuk mencari nafkah,” tegasnya. (ist)
Leave a Reply