KPK Sita Aset Zainudin Hasan di Ketapang

Share :

ragamlampung.com – Penyitaan kembali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aset milik Bupati Non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Bila sebelumnya di seputaran kalianda, kali ini lembaga anti rasuah ini menyita aset di Kecamatan Ketapang.

Penyitaan ini masih terkait dugaan kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan.

Aset yang disita KPK berupa dua hektar lahan pertanian di Dusun II, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang. KPK memasang plang KPK yang bertuliskan ; “Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPRIN.SITA/148/DIK.01.05/01/10/2018 tertanggal 12 Oktober 2018”.

Mantan Kepala Desa (Kades) Ketapang Hj. Sri Komala Dewi membenarkan lahan seluas dua hektar di Dusun II, Desa Ketapang disita oleh KPK pada tanggal 16 Oktober 2018 lalu.

Menurutnya, lahan yang berbatasan dengan Desa Legundi itu sebelumnya milik Abu Rasid warga Desa Ketapang lalu dijual kepada Alzier.

“Tanah itu sudah bersertifikat atas nama Alzier dan dibeli oleh pak Zainudin atas nama anaknya,” kata mantan Kades Ketapang Sri Komala Dewi yang saat ini mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Lamsel dapil tiga, Jum’at, (09/11/2018).

Penyitaan aset tanah seluas dua hektar di Dusun II, Desa Ketapang yang berbatasan dengan Dusun Sukabandar, Desa Legundi milik mantan bupati Lamsel non aktif Zainudin Hasan oleh KPK juga dibenarkan Kepala Desa Legundi Armawi.

Dia menyampaikan, tim KPK sudah lama melakukan penyitaan dengan memasang plang KPK dilahan tersebut.

“Iya sudah lama dipasang plang penyitaan dari KPK. Lahan kebun jagung itu memang berbatasan dengan Dusun Sukabandar tapi masuk Desa Ketapang,” kata Armawi Jum’at (09/11/2018).(dt)

Share :