ragamlampung.com – Pencoretan Rifa’i sebagai caleg provinsi membuat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
“Kita sudah kumpul tim dan kuasa hukum, kami tidak jadi mengajukan banding ke Bawaslu. Jadi kita tunggu SK pencoretan dari KPU untuk mengajukan upaya hukum ke Mahkamah agung (MA),” kata Siddik Efendi, Sekretaris Polhukam DPW PKS Provinsi Lampung, Selasa (27/11/2018).
Berdasarkan Undang – Undang (UU) pemilu pasal 463 ayat (5) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, menyebutkan para peserta pemilu baik calon DPR, DPD dan DPRD dalam tahapan pelanggaran administratif diberikan hak 3 hari untuk melakukan upaya hukum ke MA. Karena sifat putusannya final dan mengikat.
“Setelah dapat nomor SK pencoretannya, baru kita daftarkan ke MA,”ujarnya.
Dilain sisi, ia menilai putusan Bawaslu masih sumir. Karena putusannya hanya bersifat umum dan tidak secara tegas menjelaskan dalam putusan itu menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kemudian, putusan kedua, meminta KPU untuk menindaklanjuti hasil putusan sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam Perbawaslu, putusan itu ada 4. Pertama, bersifat teguran tertulis, kedua perbaikan administrasi, ketiga tidak mengikutkan pada tahapan tertentu dan keempat keputusan tertulis,” jelasnya.
Dia meminta penjelasan putusan secara administratif tersebut. Karena, tidak ada penjelasan rinci dan masih secara umum saja.
“Mencoret itu bukan kewenangan Bawaslu, tapi KPU. Tetapi dalam tahapan ini, KPU menurut kami, tidak pada tahapan untuk menafsirkan putusan itu,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoret nama Rifa’i sebagai caleg Provinsi Lampung.
Hal itu berdasarkan surat Bawaslu Lampung nomor 302/K-LA/PM.05.0I/XI/2018. (fd)
Leave a Reply