ragamlampung.com – Gudang rokok cabang Tulang Bawang produk rokok merk ARYA, rokok CABE,dan rokok 777, yang terletak di Kampung Tunggal Warga, jalan Ethanol, Kecamatan Banjar agung, diduga tidak mengantongi kelengkapan izin dari Dinas Perizinan Pemkab Tulang Bawang.
Saat dikonfirmasi kepala Gudang Cabang Tulang Bawang, Ahmad Mutiq, mengatakan, jika ini hanya kantor perwakilan saja, cabang pembantu.
Menurutnya, kantor pusatnya di Metro, produk rokok ini didistribusikan ke toko-toko kecil yang ada di wilayah Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat dan Mesuji.
“Ini hanya gudang kecil, stok barang nya sedikit, gudang ini sudah berjalan selama 6 bulan, dan sudah distribusikan, perusahaan kita cabang Tulang abawang ini hanya izin domisili dari kepala kampung,” ungkapnya kepada wartawan di kantornya, Rabu (28’11/2018).
“Kalo dikantor pusat izinnya sudah lengkap, karena disini hanya kantor cabang jadi izinnya hanya domisili,” imbuhnya.
Diterangkannya, pengiriman barang dari Metro ke Tulang bawang tidak mencapai 30 karton/minggu dan penjualan masih dibawah seratus juta rupiah/minggu.
“Iyu juga satu bulannya belum mencapai limaratus juta rupiah,” pungkasnya.
Terpisah, manager distrik PT.Lancaster Nusantara Cigarindo, Jimmy mengatakan, dari pusat perusahaan rokok milik mereka sudah lengkap izinnya, untuk gudang rokok yang ada di kampung tunggal warga, jalan ethanol itu hanya ada izin domisili dari kepala kampung.
“Perusahaan kita ini nasional dan perusahaan yang ada dikantor pusat izinnya sudah lengkap mulai dari SIUP, TDP, TDG,IMB. Jadi Gudang yang ada di Tulang Bawang ini hanya domisili dari kepala kampung,”kilahnya.
Nampaknya hal ini mesti mendapatkan respon dan tindakan tegas dari pemerintah kabupaten setempat melalui dinas terkait. (santo)
Leave a Reply