ragamlampung.com – Gudang penampungan rokok milik PT. Lancaster Nusantara Cigarindo yang terindikasi menjadi tempat penampungan berbagai macam merek rokok di kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, terancam berhenti beroperasi.
Sebab gudang penampungan rokok milik perusahaan itu, disinyalir belum mengantongi izin operasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Pintu Tulangbawang, Lusiana mengatakan, pihaknya sesegera mungkin untuk menertibkan gudang penampungan rokok yang diduga belum mengantongi izin tersebut.
“Kami akan tertibkan, dan secepat mungkin melakukan kroscek atau turun kelapangan ketempat gudang itu,” jelas Lusiana ketika dimintai tanggapan terkait dugaan gudang penampungan rokok tidak berizin diwilayahnya, Kamis (29/11/2018).
Dia juga menegaskan, jika gudang penampungan rokok dimaksud belum memiliki izin atau perizinannya sedang dalam proses pengurusan, menurutnya perusahaan itu wajib berhenti beroperasi sesaat.
“Kalau izinnya tidak ada atau izinnya lagi dalam proses kepengurusan, maka perusahaan tersebut harus berhenti beroperasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Dari pantauan wartawan di lapangan gudang penampungan rokok cabang Tulangbawang dengan produk rokok merek ARYA, rokok CABE, dan rokok 777, yang terletak di Kampung Tunggal Warga, jalan Ethanol, Kecamatan Banjar Agung, diduga tidak mengantongi kelengkapan izin dari Dinas Perizinan Pemkab Tulangbawang. (santo).
Leave a Reply