ragamlampung.com – Kejati Lampung akhirnya menahan empat tersangka korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Kabupaten Lampung Timur di Rutan Wayhui, Kabupaten Lampung Selatan, Senin(3/12/2018).
Plh. Kasipenkum Kejati Lampung Ardiansyah, menyebut, mereka ditahan dengan pertimbangan para tersangka bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Keempatnya berinisial MR, BP, SA dan DE.
Menurut Ardiansyah, dia akan membagi kasus ini menjadi tiga berkas perkara.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling rendah pidana empat tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” paparnya.(dr)
Leave a Reply