ragamlampung.com – Setidaknya ada lima hakim yang telah disiapkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang untuk mengadili kasus korupsi atau suap (fee proyek) dengan terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Tanjungkarang, Mansyur B mengatakan, kelima hakim tersebut yakni Tina, Syamsudin, Bahrudin Naim, Ketua Pengadilan setempat Mien Trisnawati juga dirinya.
“Jadi khusus sidang kali ini ada lima orang hakim. Ketua majelis halimnya yakni Ibu Ketua Mien Trisnawati,” kata Mansyur, Senin (10/12/2018).
Menurut Mansyur, dalam perkara tersebut terdakwa Zainudin akan dijerat pasal berlapis.
“Pasalnya kumulatif. Yang jelas ada Undang-undang Tipikornya dan ada Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” sebutnya.
Zainudin Hasan akan menjalani sidang perdananya pekan depan, Senin (17/12/18).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara tersangka Zainudin ke pengadilan setempat pada Jumat (7/12), kurang lebih pukul 12.00 WIB.
Saat ini, Zainudin sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandarlampung (Lapas Rajabasa).
Selain Zainudin, dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus serupa yakni: Anggota DPRD Lampung yang juga Ketua Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamsel Anjar Asmara juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Keduanya akan menjalani sidang perdananya di pengadilan setempat pada Kamis (13/12). Kini kedua tersangka itu menjalani masa penahanan (tahanan titipan) di Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung (Rutan Wayhuwi).
Selain ketiga tersangka tersebut, sudah ada satu tersangka lain dalam kasus serupa yang perkaranya lebih dahulu dipersidangkan. Tersangka yang dimaksud yakni Gilang Ramadhan, Bos 9 Naga yang kini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman selama 36 bulan penjara.
Keempat tersangka tersebut telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (26/7/2018). (jal)
Leave a Reply