ragamlampung.com – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Gerakan Pemuda Muslim Berantas Obat dan Maksiat (GPM BOM) Lampung mendukung langkah Propam Polda Lampung menyelidiki pelepasan R, oknum kejaksaan Kabupaten Lampung Timur yang diduga terlibat narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung.
Ketua GPM BOM Lampung, Indra Jaya SH mengatakan, langkah Propam sudah tepat.
“Jika memang oknum jaksa tersebut hasil tes urinnya positif narkoba kenapa dilepaskan. Ini yang harus dijelaskan,” kata Indra didampingi ketua GPM BOM Kota Bandar Lampung, Donny Handoko kepada sejumlah awak media Rabu, (12/12/2018).
Indra menyebut pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Lembaga kami peduli terhadap perkembangan generasi bangsa. Penyalaguna narkoba harus ditindak. Hukum harus berlaku kepada siapa saja bagi penyalahguna narkoba termasuk oknum jaksa tersebut,” paparnya.
Diketahui, Propam Polda Lampung mengaku heran atas langkah pelepasan R oknum jaksa yang diduga terlibat narkoba.
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Hendra Supriyatna, mengatakan, akan mengecek dilepaskan R.
“Nanti, saya akan cek kesana (Satresnarkoba),” ujar Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Hendra Supriyatna, Selasa (11/12).
Padahal, masih kata dia, hasil tes urinenya positif mengandung sabu dan ekstasi.
Diberitakan sebelumnya, aparat Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menciduk R di kediamannya pada Jumat (7/12).
R salah satu kepala seksi Kejari Lampung Timur.
Dia ditangkap berdasarkan pengembangan dari AW alias Tato.
Dari tangan AW, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket kecil. Dari pengakuan AW, sabu tersebut diperoleh dari R.
Ketika dilakukan penggerebekan di rumah R, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba, melainkan menemukan delapan butir peluru.
AW dan R pun diperiksa di Kantor Satnarkoba Polresta Bandarlampung. AW ditahan sedangkan R dipulangkan, tapi wajib lapor.
Saat menjalani tes urine, R dinyatakan positif mengadung zat narkotika yang terkandung dalam pil ekstasi dan sabu-sabu.(iyan/dr)
Leave a Reply