ragamlampung.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (13/12/2018) menggelar sidang perdana anggota Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bakti Nugroho (Agus BN), terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur.
Agus BN pun bongkar-bongkaran kepada penyidik KPK. Ini terlihat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, bahwa Agus BN sejak Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dilantik tahun 2016, sudah menjadi pengumpul uang fee proyek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Agus BN memberikan aliran dana dari 74 orang rekanan di Dinas PUPR sebesar Rp72 miliar kepada Zainudin Hasan bupati Lampung Selatan nonaktif.
“Patut diketahui bahwa uang tersebut diberikan kepada Zainudin Hasan dari ABN, Hermansyah Hamidi, Anjar Asmara, dan Syahroni. Karena telah memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR dari tahun 2016 sampai 2017,” ujar JPU dalam persidangan.
Tidak hanya itu, lanjut JPU KPK, pada bulan Februari 2016 setelah Zainudin Hasan dilantik menjadi Bupati. Terdakwa dilantik menjadi staf ahli Bupati Lamsel.
“Setelah itu terdakwa pun sekitar tahun 2016 diminta oleh Zainudin Hasan untuk menerima uang komitmen fee dari rekanan-rekanan di Dinas PUPR. Atas permintaan itu terdakwa menyetujuinya,” ungkap JPU. (wrt/dr)
Leave a Reply