ragamlampung.com – Bupati non aktif Lampung Selatan membantah keras dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya ini gaj miskin miskin amat. Masa iya saya disebut perampok di siang bolong. Logikanya jika saya tidak punya uang masa saya bisa beli tanah. Nantilah kita buktikan di persidangan berikitnya,” ungkap Zainudin Hasan usai sidang di PN Tanjung karang Senin, (17/12/2018).
Zainudin Hasan didakwa jaksa telah memerima uang suap proyek infrastruktur dari rekanan sejak tahun 2016 – 2018 senilai Rp 72,7 M.
“Perbuatan terdakwa (Zainudin Hasan, red) telah melanggar UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” sebut jaksa KPK dalam persidangan. (dr)
Leave a Reply