ragamlampung.com – KPK menggeledah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berkaitan dengan kasus suap pengurusan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Menpora Imam Nahrawi.
“Ya tadi digeledah di sana (Kemenpora), termasuk ruang Menteri,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (20/12/2018).
Selain ruangan Imam, tim KPK menggeledah ruang-ruang yang sebelumnya telah disegel. Namun Febri mengaku belum mendapatkan informasi detail tentang apa saja yang didapat dari penggeledahan itu.
“Yang lain yang sudah disegel juga digeledah,” kata Febri.
KPK sebelumnya menyampaikan Imam bisa saja dipanggil apabila keterangannya diperlukan. Imam pun sudah menyampaikan niat baiknya apabila dipanggil KPK.
“Kita akan akomodatif dengan penegak hukum,” ujar Imam di Solo siang tadi.
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka, di antaranya Deputi IV Kemenpora Mulyana dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Dari alokasi dana hibah Rp 17,9 miliar untuk KONI, KPK menduga ada uang komitmen Rp 3,4 miliar bagi Kemenpora.
Hal itu pun diduga KPK sudah disepakati jauh-jauh hari sebelum dana itu cair oleh para pihak yang berkepentingan itu. Untuk membongkar perkara itu lebih jauh, KPK sedang menelusuri mekanisme penyaluran uang itu. (det/dr)
Leave a Reply