ragamlampung.con – Dua pelaku pembuat STNK palsu dibekuk Unit Jatanras Kriminal Umum Polda Lampung, Jumat (21/12/2018).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih, Sabtu (22/12/2018), mengatakan penangkapan dua pelaku pemalsu STNK berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- /XII/2018/Polda Lampung, tanggal 21 Desember 2018 tentang Pemalsuan Akta Otentik (STNK) sesuai Pasal 263 KUHP.
Menurut Sulistyaningsih, hasil penyelidikan anggota Krimum para Kamis (20/12), Polisi menetapkan dua tersangka dan menangkap pelaku Sapuan dan Agus Harianto, dengan TKP, di rumah tersangka Sapuan, Rt 43 RW 16 Dsn 10 Desa Natar Kec Natar Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan tersangka Agus, warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling Bandarlampung.
Masih menurut Sulistyaningsih, barang bukti (BB) yang disita petugas terdiri, tujuh lembar STNK Palsu, ima bundel plastik STNK, dua unit Handpone. Lalu dua unit sepeda motor yang diduga bodong. Satu unit mobil Kia Visto milik tersangka, seperangkat alat Komputer dan Printer untuk mencetak STNK palsu dan satu lembar catatan pemesanan STNK palsu.
Guna penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di Ruang Unit 1 Jatanras Polda Lampung untuk dilakukan Pemeriksaan (BAP), kemudian melakukan pengembangan untuk mencari para pemesan dan barang bukti lainnya. (dr)
Leave a Reply