ragamlampung.com – Ada yang menarik dalam sidang yang digelar dengan terdakwa Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (26/12/2018).
Pasalnya, delapan (8) saksi kasus suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) semuanya mengaku menerima fee dari Kabid Dinas PUPR Lamsel, Syahroni.
Saksi pertama, Yudi Iswanto yang menjabat Kasi Pembangunan Jalan dan Status di Dinas PUPR Lamsel mengatakan, pada 2017 dirinya menerima fee Rp22 juta dari Syahroni.
Yudi mengaku saat itu sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Namun dia tidak paham soal proyek itu karena hanya menjalankan perintah pimpinan.
“Kami pernah dikumpulkan Pak Syahroni untuk membantu proses pelelangan. Tugas saya menyiapkan berkas dalam pelelangan,” kata dia.
Saksi Basuki Purnomo juga mengutarakan hal sama. PNS Dinas PUPR itu fee Rp25 juta dari Syahroni pada 2017.
”Tugas saya disuruh menyiapkan proses pelelangan oleh Pak Syahroni saat dikumpulkan di rumahnya,” urainya.
Dia menerangkan, Gilang saat itu menggunakan perusahaan orang lain.Saksi Rudi Rojali, PNS Dinas PUPR pun menyatakan mendapat uang operasional dari Syahroni Rp20 juta pada 2017.
”Tugas saya menarik berkas data-data perusahaan atas perintah Pak Syahroni,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan saksi lainnya. Taufik Hidayat yang ikut tim dalam penawaran lelang sebagai PPTK mendapat fee Rp25 juta.
Lalu, Lares Cahyadi, PNS Dinas PUPR memperoleh Rp7-9 juta untuk operasional dari Syahroni melalui Rojali.Ketut Dirgahayu, staf Dinas PUPR juga menerima uang Rp10 juta melalui Rojali. Tugasnya membuat dokumen penawaran lelang.Wayan Susana juga staf Dinas PUPR mengantongi uang operasional sebesar Rp7 juta dari Rojali.
Sementara, Agung Hanantio, PNS Dinas PUPR pernah kasbon Rp5 juta uang kepada Syahroni.
”Tugas saya membuat penawaran yang lengkap sebagai perusahaan yang menang lelang. Data dari Pak Rojali,” terangnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Subari Kurniawan mengatakan, delapan saksi ini memiliki jalur yang sama dengan saksi yang dihadirkan dengan terdakwa Anjar Asmara (mantan Kadis PUPR Lamsel) dan Agus Bhakti Nugroho (mantan legislator, tangan kanan Zainudin Hasan).
“Karena jalurnya sama, saksi-saksi yang dihadirkan, ada yang sama dan ada juga tidak,” ungkapnya. (ask)
Leave a Reply