ragamlampung.com – Empat (4) rumah sakit (RS) menghentikan pelayanan pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penghentian ini dikarenakan belum terselesaikannya sertifikasi akreditasi yang menjadi syarat wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Empat RS di Lampung ini dari total 169 RS yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk diperpanjang kontraknya dengan BPJS Kesehatan.
Rekomendasi ini termuat dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019.
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi menyatakan bahwa dengan keluarnya surat rekomendasi tersebut, pelayanan terhadap pasien dengan BPJS Kesehatan harus tetap dilayani oleh rumah sakit.
“Itu sudah ada surat Menkes. Jadi seharusnya tidak ada yang tidak melayani pasien BPJS,” ujarnya.
Oscar juga menyarankan pada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir tidak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya. (kur)
Leave a Reply