Empat RS di Lampung Setop Pelayanan BPJS

Share :

ragamlampung.com – Empat (4) rumah sakit (RS) menghentikan pelayanan pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penghentian ini dikarenakan belum terselesaikannya sertifikasi akreditasi yang menjadi syarat wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Empat RS di Lampung ini dari total 169 RS yang direkomendasikan  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk diperpanjang kontraknya dengan BPJS Kesehatan.

Rekomendasi ini  termuat dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019.

Empat RS di Lampung yaitu RS Airan Raya di Lampung Selatan, RSD Ryacudu di Lampung Utara, RSUD Tulang Bawang Barat dan RSIA Sinta di Bandar Lampung.
“Jika di kemudian hari terdapat Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum dilakukan akreditasi, namun berdasarkan kajian dan pertimbangan tertentu diperlukan untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, kami akan merekomendasikan untuk tetap diperpanjang kontrak kerja sama dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional,” isi Surat Menkes tersebut, Sabtu, (5/1/019).

Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi menyatakan bahwa dengan keluarnya surat rekomendasi tersebut, pelayanan terhadap pasien dengan BPJS Kesehatan harus tetap dilayani oleh rumah sakit.

“Itu sudah ada surat Menkes. Jadi seharusnya tidak ada yang tidak melayani pasien BPJS,” ujarnya.

Oscar juga menyarankan pada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir tidak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya. (kur)

 

 

Share :