ragamlampung.com – Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bekerja profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“ASN yang profesional diyakini dapat memberikan sumbangsih yang besar terhadap kinerja pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan daya saing, perluasan kesempatan kerja, meningkatkan mutu pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat menjadi inspektur upacara mingguan di Lingkungan Pemprov Lampung, di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (7/1/2019).
ASN tidak hanya sebagai pelayanan publik, tetapi juga pelaksana kebijakan publik dan perekat persatuan bangsa. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Hamartoni melanjutkan terdapat beberapa prinsip ASN sebagai sebuah profesi, antara Iain memiliki kompetensi baik teknis, menejerial, dan sosial kultural, memiliki nilai dasar dan memiliki kode etik.
“Sejalan dengan kompetensi dimaksud, maka UU Nomor.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengisyaratkan tambahan kompetensi yang wajib dimiliki ASN, yaitu kompetensi pemerintahan. Ke empat kompetensi inilah, yang akan dijadikan sebagai dasar pengangkatan ASN dalam jabatan, baik jabatan fungsional, jabatan administrasi dan jabatan pimpinan,” katanya.
Ia kembali menegaskan agar ASN profesional dan memiliki kompetensi sesuai jabatan yang diamanahkan, maka setiap ASN memiliki hak untuk mengembangkan kompetensinya minimal 20 jam pelajaran setiap tahunnya. (dr)
Leave a Reply