Kampung Tolak Antar Jenazah, Camat : Itu Wewenang Kakam

Share :

ragamlampung.com,Tulangbawang – Camat Banjaragung Sudirman mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari Kepala Kampung (kakam) Tri Mulya Karya terkait penolakan pengangkutan jenazah menggunakan mobil ambulans milik kampung Tri Mulya Karya.

“Laporan resmi belum ada. Cuma saya mendengar selentingan saja soal kampung tolak angkut jenazah itu,” kata camat yang dihubungi Kamis, (10/01/2019).

Sudirman menerangkan pemberian boleh atau tidaknya tergantung masing masing kampung.

“Saya kira itu kewenangan kepala kampung boleh atau tidaknya pemberian pinjaman ambulans tersebut,” ungkap camat.

Camat juga menyampaikan, kepala kampung juga masih terkendala petunjuk teknis.

“Masih belum ada aturan teknis penggunaan dan peruntukan ambulans tersebut. Misalnya peraturan kampung (perkam) atau peraturan teknis lainnya. Selain itu, masih terkendala dana operasional juga,” papar camat.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat kecewa mobil ambulans Kampung Tri Mulya Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang belum dapat dipinjam untuk mengantarkan jenazah dan orang sakit.

Dijelaskan Tunut, salah satu warga Kampung Moris Jaya, pada hari Minggu keluarga Tono masyarakat Kampung Tri Mulya Jaya ada yang meninggal dunia, atas nama momon.

Tono bermaksud meminjam mobil ambulans kampung, kebetulan mobil ambulan rumah sakit sedang mengantarkan pasien.

“Alangkah terkejutnya Tono saat ingin meminjam mobil ambulans, ternyata tidak diperbolehkan kepala kampung Iwan Suwarno, dengan alasan ambulan hanya hanya dapat dipinjamkan untuk orang sakit dan melahirkan saja,” Selasa (08/01/2019). (san/ded)

Share :