Nanang Bantah Dapat Fee Rp 10 Miliar

Share :

ragamlampung.com – Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) yang kini  menjabat pelaksana tugas (Plt) bupati setempat, Nanang Ermanto, membantah pengakuan saksi, jika dirinya menerima jatah fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

Hal itu diungkapkannya pada persidangan kasus dugaan suap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin, (14/01/2019).

Nanang menyebut, pada awal masa jabatan, dia dan Zainudin Hasan berkomitmen hanya untuk membangun Lampung Selatan lebih baik lagi.

“Pesan pak bupati (Zainudin Hasan), kamu jangan main proyek, kita bangun Lamsel lebih baik lagi,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

Namun dalam persidangan, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara yang menjadi saksi atas terdakwa Zainudin Hasan, mengungkapkan bahwa Nanang Ermanto juga meminta jatah proyek dan selalu menanyakan kapan waktu lelang proyek.

“Dia (Nanang Ermanto) sudah minta paket (proyek) beberapa kali. Dia sering menanyakan kapan lelang. Sepuluh hari sebelum OTT, dia telepon minta ruko nilainya Rp3,5 miliar, tapi tidak jadi, diganti dengan uang Rp300 juta,” jelas Anjar.

Tetapi pengakuan Anjar itu dibantah Nanang. Menurut Nanang, selama dia menjabat sebagai wakil bupati Lamsel tidak pernah menerima uang fee proyek atau meminta paket proyek di Dinas PUPR Lamsel.

“Saya tidak pernah meminta proyek, Kanda (sebutan Nanang kepada Zainudin) bilang, kalau tidak punya uang bilang sama abang. Saya baru tahu hari ini kalau ada jatah buat saya,” ujarnya. (kur)

 

Share :