ragamlampung.com – Saat ini, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum hakim Y yang digerebek warga bersama dua teman wanitanya di rumah dinas Pengadilan Negeri Menggala.
“Untuk hasilnya belum bisa kita sampaikan, karena saat ini tim pemeriksa masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Humas MA Abdullah, Rabu (23/1/2019).
Abdullah belum dapat memastikan masa pemeriksaan yang dilakukan Bawas terhadap oknum hakim Y. Menurutnya, sebuah pemeriksaan tidak memiliki batas waktu.
“Kalau dalam proses pemeriksaan itu jika memang masih diperlukan waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang lain-lain, tentunya langkah itu akan diambil,” lanjutnya.
Disinggung mengenai sanksi, Abdullah juga belum dapat memastikan hal tersebut.
“Sanksinya jelas pasti ada, tapi kita belum bisa berandai-andai. Apalagi kita juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi yang jelas jika ada hakim yang tidak bisa dibina, maka dibinasakan,” tandasnya.
Oknum hakim Y dikabarkan memberikan surat keterangan sakit kepada Pengadilan Tinggi (PT) Lampung. Ia pun tidak menjalani pemeriksaan.(*)
Leave a Reply