ragamlampung.com,Lamtim – Laskar Merah Putih Cabang Lampung Timur, meminta Bupati Lampung Timur untuk segera mengevaluasi kinerja Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Timur untuk segera diganti. Laskar Merah Putih menilai Sekda tidak dapat menjunjung tinggi kejujuran, keikhlasan, dan akuntabel dalam bekerja.
Dalam orasi yang disampaikan Rabu (23/1/2019) oleh orator (Junaidi, Arif Setiawan, Sofyan Sembiring) Sekertaris Daerah Lampung timur merupakan pangkat tertinggi dari seluruh aparatur sipil negara( ASN) di Kabupaten Lampung Tumur, jika tidak mampu bekerja dengan menjunjung tinggi kejujuran, keikhlasan dan akuntabel bagaimana bisa menularkan kebaikan bagi kabupaten Lampung Timur itu sendiri.
Amir Faisol selaku Ketua Laskar Merah Putih Cabang Kabupaten Lampung Timur dalam materi aksi unjuk rasa nya meminta Syahrudin Putra mampu menjelaskan perihal penambahan modal setor tahun 2018 berdasarkan surat dari Bank Lampung nomor 300/SKDN-1/VII/2018 tentang penyertaan modal saham Kabupaten Lampung Timur pada PT. Bank Lampung ke rekening Giro kas daerah pemda Kabupaten Lampung Timur dengan rincian penyertaan modal sebesar Rp. 4.380.780.000, dengan deviden (bagi hasil) saham pada tahun buku 2017 sebesar 35% yaitu Rp. 1.558.525.555,25.
Kemudian, ada tahun 2018 pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tumur mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lampung Timur nomor 6 tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal kepada Bank Lampung dari Rp.4.380.780.000 untuk ditambah menjadi Rp.25.619.220.000, sehingga penyertaan modal pemerintah kepada Bank Lampung menjadi sebesar Rp.30.000.000.000, –
“Kondisi ini kami nilai tidak sesuai dengan keadaan keuangan daerah pemda Kabupaten Lampung Timur yang selalu di umumkan bahwa mengalami defisit dan ini berdampak pada banyaknya program yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa dilaksanakan dengan alasan Surat Penyedia Dana (SPD) yang tidak kunjung diterbitkan,” paparnya.
Dijelaskannya, hal ini berdampak pada penyusunan anggaran tahun 2019, beberapa OPD mengeluhkan harus mengurangi pagi anggaran mereka yang sudah diaahkan melalui pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah melalui paripurna dengan badan legislatif Lampung Tumur pada akhir tahun 2018 yang lalu.
“Munculnya perintah untuk mengefisiensi anggaran pada awal tahun ini tentu diduga menjadi upaya mengangkangi aturan yang sudah dibuat dan disahkan oleh DPRD Lampung Tumur karena sifatnya APBD Lampung Tumur merupakan produk hukum atau regulasi yang dihasilkan melalui sidang paripurna antara pemda dengan DPRD Lampung Timur,” terangnya.
Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung, diketahui terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda Lampung timur sebesar Rp.76.775.017, – sesuai dengan hasil laporan tersebut, diketahui sekda memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp 76.775.017,-(setelah dikurangi pajak) yang diterima melalui empat kali pembayaran.
Selain itu, sekda juga menerima tambahan penghasilan PNS yang pembayarannya didasarkan pada perbup nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang penambahan penghasilan kepada pengelola keuangan daerah Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp. 25.000.000/bulan (setelah dikurangi pajak) atau Rp.306.000.000-/tahun (Rp.25.000.000×12 bulan).
“Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda tersebut tidak tepat karena sekda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan. Atas tumpang tindih pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tambahan penghasilan sebesar Rp.76.775.017,” paparnya lagi.
Masih dalam suasana demo, Ketua Laskar Merah Putih cabang Lampung Timur, membeberkan pada tahun 2017, pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur membuat rincian laporan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan – LO.
Diketahui bahwa Pemda Lamtim menyatakan adanya pendapatan deviden bank syariah – LO sebesar Rp.740.061.738.96-, sedangkan diketahui bahwa Bank Syariah Lampung Timur yang beralamatkan di Way Jepara sudah tidak beroperasi lagi dan kantornya sudah lama tutup.
“Dengan demikian kami menduga adanya pembohongan publik yang dilakukan pemda Lampung Tumur tahun 2017. Karena pada tahun 2016 pemerintah daerah Lampung Timur tidak menyertakan laporan penerimaan pendapatan deviden bank syariah-LO,”ungkapnya.
Terakhir, ketua Laskar merah putih cabang Lampung Timur mengungkapkan dugaan pemborosan keuangan daerah yang mengarah kepada indikasi korupsi pada kegiatan belanja alat tulis kantor sebesar Rp.25.242.200.000- tahun anggaran 2018 pada satuan kinerja sekretariat daerah pemda lamtim, diketahui bahwa sekertaris daerah sebagai pengguna anggaran sekretariat daerah itu sendiri.
Usai menyampaikan orasinya, ketua Laskar merah putih bersama seluruh anggotanya beranjak meninggalkan kantor bupati tanpa meminta audensi kepada pihak pemda Lampung Timur. (**)
Leave a Reply