ragamlampung.com – Setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Mesuji yang telah mengenakan rompi oranye sekitar pukul 01.30 Jum’at (25/01/2019) dinihari akhirnya dijebloskan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Bupati Mesuji Khamami yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan proyek infrastruktur di wilayah Mesuji.
Tangan Khamami pun terlihat diborgol. Dia hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.
“Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (25/1/2019) dini hari.
Sementara itu, tersangka lain yang tak lain adik Khamami, Taufik Hidayat dipenjara di Rutan Polda Metro Jaya. Kemudian H. Sibron Azis, selaku pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri SA ditahan di Rutan Klas 1 Cabang KPK.
Sedangkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra (WS) dibui di Polres Metro Jaktim. Terakhir tersangka Kardinal ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mesuji Khamami, adik dari Khamami bernama Taufik Hidayat serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal.
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara. Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang.
Basaria mengatakan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.
“Diduga fee proyek diserahkan kepada TH dan digunakan untuk kepentingan bupati,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(det/dra)
Leave a Reply