ragamlampung.com,Tulangbawang – Dukungan terhadap rencana ukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (PT SGC) terus berdatangan.
Salah satunya datang dari AA. Syofandi, mantan wakil Bupati Tulang Bawang periode tahun 2002-2007.
AA Syofandi menyebut dirinya sangat mendukung rencana Presiden RI Jokowi melalui staf khusus bidang masyarakat adat, Lenis Kogoya,S.Th,M.Hum yang menginisiasi rencana ukur ulang ini dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Lampung.
“Sangat mendukung sekali, karena selama berdiri perusahan tersebut tidak menguntungkan masyarakat bahkan membuat pencemaran terkait pembakaran tebu sehingga mengotori rumah penduduk di sekitar wilayah PT SGC,” jelasnya, Minggu( 27/1/2019).
Dijelaskan AA Syopandi, langkah presiden untuk mencabut HGU PT SGC sudah tepat.
“Saya mantan Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2002-2007 mendukung sepenuhnya agar kiranya permasalahan PT SGC dengan masyarakat dapat terselesaikan, karena menurutnya dari awal ganti rugi lahan tidak sesuai,” jelasnya.
Menurut AA Syofandi, dirinya sangat paham kronologis berdirinya PT SGC karena pada tahun 1993 ada ganti rugi tanah yang ada tanam tumbuh sebesar 160 ribu/ha.
Sementara tanah yang tidak ada tanam tumbuh dibayar bunyi rekognisi (diakui,red) dibayar 65 ribu/ha dengan Pemerintah Lampung Utara pada saat itu.
“Karena pada saat itu telah terjadi penawaran dari pihak Indolampung melalui utusannya Simon Edi dengan masyarakat. Akan tetapi dalam tawar menawar tersebut tidak membuahkan hasil (deadlock) karena pihak perusahaan siap membayar 600 ribu/ha, tetapi masyarakat meminta 1,1 juta /ha,” jelasnya.
AA Syopandi menerangkan di jaman Bupati Lampung Utara, Jupri Adam melalui besannya, Maliki Singa, mengumpulkan bersama tokoh adat megou pak sebanyak 23 tokoh adat megow Pak Tulang Bawang.
Akan tetapi yang tanda tangan hanya 21 tokoh adat saja untuk menyerahkan tanah tersebut kepada pemerintah Lampung Utara pada waktu itu.
Maka terjadilah pembayaran dengan rincian, tanah yang ada tanam tumbuh dibayar 160 rb/ha, sementara tanah yang tidak ada tanam tumbuh dibayar 65 ribu/ha.
“Sementara informasi yang saya terima dari Fraksi PDI, tanah yang dibayar dengan nama rekognisi telah dibangunkan oleh Pemerintah Lampung Utara untuk pembangunan Pasar inpres LU,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Wan Atu menambahkan, setelah Indolampung dialihkan ke PT Sugar group pernah juga diganti rugi dibayar konpensasi ulang oleh Indolampung akan tapi tidak tepat sasaran dan hanya dibayarkan kepada ketua umbul bukan kepada masyarakat pemilik tanah disana.
Dicontohkan mantan Ketua DPC PDI- P Tuba ini, (alm) Musadek Sukat itu orang sudah lama di Bandar Lampung. Karena sejak tahun 1960 sudah di Bandar Lampung, kenapa sudah ada tanah ribuan Ha di Indolampung dan telah menerima diganti rugi.
Comtoh kedua, lanjut Wan Atu, tanah yang di wilayah Way Terusan dianggap pemerintah masuk wilayah Lampung Tengah dan sebenarnya tanah tersebut memang wilayah Lampung Tengah tetapi pemiliknya adalah orang Menggala itu dibayar ganti rugi melalui Arsad orang Padang Ratu, Lampung Tengah sehingga salah tempat pembayaran. Dibayar konpensasi pada waktu itu kepala BPN nya bapak M Husen bersama komisi A DPRD Tuba.
“Bisa kita bayangkan kalau uang dibayarkan kepada Ketua Umbul bukan kepada pemilik sebenarnya serta pemilik lahan sebenarnya berada di Menggala tetapi dibayarkan ke tokoh masyarakat luar. Apakah bisa sampai kepada masyarakat pemilik lahan, itu kita tidak tahu yang tahu hanya Allah Swt yang tahu,” tegasnya .
Kemudian, tambah Wanatu, selama 10 tahun belakangan ini tidak ada CSR PT SGC yang mengalir kepada masyarakat. Bahkan selama PT Indolampung berdiri Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, Gunung Tapa tidak dapat dialiri listrik.
“Maka dari itu saya selaku tokoh masyarakat serta mantan Wakil Bupati Tulang Bawang mendukung sepenuhnya presiden RI Jokowi untuk mencabut HGU PT Sugar group karena HGU PT SGC tersebut meragukan,” tegas Wan Atu.
“Secara logika Kalau kita melihat areal PT SGC sekarang ini dari Portal indolampung titik O km sampai ke Km 77, kalau kekiri yakni berbatasan dengan Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, Kampung Gunung Tapa, Kampung Gedung Meneng sampai di Kampung Dente Teladas kita ambil 2 km saja. Sementara areal yang berbatasan dengan sungai Wai Terusan Lampung Tengah juga hanya 2 km itu sudah lebih dari areal HGU PT SGC selama ini. Itu kita ambil kecil , jadi dengan tegas saya mendukung sepenuhnya Pemerintah Pusat Bapak Jokowi untuk mencabut HGU PT SGC dan melakukan ukur ulang HGU perusahaan tersebut, karena luas HGUnya masih tanda tanya,” tutupnya.(erwin)
Leave a Reply