ragamlampung.com – Kabar tertangkapnya Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Sugiharto Wijaya alias Alay di salah satu hotel Tanjung Benoa Bali memberi rasa lega bagi warga Lampung.
Pasalnya sudah 10 tahun terakhir Alay menjadi buron DPO yang seolah-olah hukum tidak dapat menyentuhnya.
Anggota MPR/DPD RI, Andi Surya, mengapresiasi atas kerja aparat kejaksaan.
“Saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada aparat hukum Kejaksaan atas berita tertangkapnya Sdr. Alay ini, sebab DPO sebagai buronan 10 tahun menunjukkan licinnya sosok ini berkelit dari keputusan hukum pengadilan,” ujar Andi Surya.
Dirinya melanjutkan, selama ini dirasakan warga Lampung aparat kurang serius menangani DPO kelas kakap seperti Alay ini, namun dengan tertangkapnya Alay Kejaksaan dapat membuktikan bahwa tidak ada orang seorang atau warga negara yang bisa berkelit dari keputusan hukum hakim pengadilan.
“Keputusan hukum melalui pengadilan adalah pengejawantahan rasa keadilan masyarakat. Alay telah melakukan kekeliruan dalam pengelolaan Bank Tripanca sehingga merugikan banyak pihak, oleh karenanya dengan tertangkapnya DPO Alay, melegakan masyarakat dan menimbulkan rasa adil di tengah-tengah suasana kehidupan politik yang agak memanas menjelang Pemilu ini,” ujarnya.
“Saya berharap Kejaksaan terus melakukan upaya peningkatan dan pengawasan terhadap eksekusi pengadilan termasuk DPO atas nama Satono mantan Bupati Lampung Timur yang juga belum tentu rimbanya. Sekali lagi atas nama warga Lampung mengucapkan terimakasih atas kinerja yang telah ditunjukkan Kejaksaan,”paparnya.(rls)
Leave a Reply