ragamlampung.com – Warning bagi media online atau website yang dinilai sudah melanggar kode etik jurnalistik.
Pasalnya, Dewan Pers bekerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan informatika saat ini sudah membentuk satgas media online untuk memberantas media online abal-abal.
Satgas itu bekerja dengan menutup langsung media atau website yang dinilai sudah melanggar kode etik jurnalistik.
“Sedang kita siapkan dan tinggal menandatangani perjanjian kerja sama. Satgasnya sudah ada sejak bulan Desember 2018, cuma kita sekarang lagi menyiapkan rule of engagement-nya, harus jelasnya. Sampai saat ini masih berproses,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam diskusi ‘Memberantas Jurnalis Abal-abal’ di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Meski belum tertulis secara resmi, Yosep mengatakan satgas itu sudah bekerja dan disebutnya sudah banyak media online yang kena penindakan. Media tersebut kebanyakan media yang belum terverifikasi dan menyiarkan konten sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Jadi untuk media yang tidak jelas, yang memfitnah dilaporkan kepada Dewan Pers, kemudian media yang mengimitasi, media yang menulis secara sewenang-wenang, itu nanti kami akan melakukan dalam list media yang perlu dideteksi, selama ini kan sudah banyak pengaduan yang masuk ke Dewan Pers. Tapi tidak dilakukan take down oleh kementerian,” katanya.
“Sudah ada ya banyaklah, yang keterlaluan. Kayak misalnya yang tadi saya sebut polhukam.com itu sudah di take down. Atau ada media yang mengaku Tempo, logonya mirip dengan Tempo, itu nggak boleh, itu akan di-take down otomatis, domainnya akan ditutup,” lanjut Yosep.
Dewan Pers, jelas Yosep, juga mempersilakan pemilik media yang ditutup untuk mengadu. Namun ia menyerahkan kewenangan itu kepada kepolisian.
“Kalau ada yang keberatan (ditutup) silakan ngadu ke Dewan Pers, nanti polisi yang nanganin. Jadi kepolisian backup kita,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal menyarankan agar dilakukan penertiban dahulu sebelum dialihkan ke langkah hukum. Penertiban itu, jelas Iqbal, dimulai di Dewan Pers yang harus melakukan verifikasi secara detail.
“Betul-betul diadakan verifikasi, mana sebenarnya jurnalis yang betul abal-abal, mana yang belum terverifikasi, itulah yang saya sampaikan tadi, kita tertibkan sebelum adakan proses hukum,” katanya.
Lalu, jika para jurnalis dari portal yang tidak resmi itu tetap muncul jelas Iqbal, Polri siap mengambil langkah tegas.
“Kita harus tegas melakukan proses hukum, karena di dalam UU Pers ada asas supremasi hukum. Jadi harus sepaket, ketika ada hukum di situ, saya tidak menuduh siapa-siapa, siapa pun yang melakukan praktik jurnalis abal-abal itu harus disetop karena ada pelanggaran hukum. Untuk itu, kami mendorong, dengan Kominfo, Dewan Pers, kami siap untuk duduk satu meja bicarakan hal ini,” tuturnya.(dr)
Leave a Reply