Pengadaan Proyek PU PR Mesuji Bermasalah Setiap Tahun

Share :

KPK Harus Croscek Kontraktor Mitra Kerja PU PR

ragamlampung.com – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap Bupati Mesuji Khamami, kontraktor Sibron Azis dan sejumlah pihak lainnya terkait dengan proyek pengadaan material di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji tahun 2018 mengindikasikan dugaan proyek pengadaan material Dinas PUPR Mesuji ini memang bermasalah setiap tahun.

Lihat saja proyek pengadaan material tahun 2014 dan 2015 sempat mencuat ke publik karena ada indikasi material batu itu di jual ke desa-desa. Bahkan, masalah ini sempat diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Berdasarkan dokumen yang di peroleh, tahun 2015 dan 2014 Dinas PUPR Mesuji memiliki proyek pengadaan material batu.

Tahun 2015 diantaranya Pengadaan Bahan Material Kecamatan Rawajitu Utara dan Mesuji Timur dengan nilai Rp23.236.539.033 yang dilaksanakan PT. Suci Karya Badinusa, Pengadaan Bahan Material Kecamatan Way Serdang, Panca Jaya, Simpang Pematang.

Kegiatan dengan anggaran Rp5.642.500.000 di laksanakan oleh PT. Sumberjaya Prima Kencana, Pengadaan Bahan Material Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong Jalan Lingkungan dengan anggaran Rp18.176.850.000 dilaksanakan PT. Sumberjaya Prima Kencana.

Sementara, tahun 2014 Dinas PU Mesuji mengalokasikan anggaran untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Simpang Pematang sebesar Rp4.710.825.000, untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamayan Way Serdang Rp3.860.850.000, untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Mesuji sebesar Rp3.595.500.000, dan Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Mesuji Timur senilai Rp2.870.619.000.

Proyek material PUPR Mesuji tahun 2016 juga tak luput dari masalah. Sebab, pemenang tender proyek itu PT. Alkayza Mulia ternyata memasukkan penawaran tahun 2014. Namun, perusahaan itu justru dengan mudah lolos verikasi berkas tender dan melenggang jadi pemenang tender.

Berdasarkan dokumen yang di peroleh, pada tahun 2016 Dinas PU Mesuji mengalokasikan anggaran Rp5 Miliar untuk belanja bahan material Rawajitu Utara.

Kemudian, proyek ini dilelang dan sebagai pemenang lelang adalah PT. Alkayza Mulia dengan Kontrak Nomor 600/KTR/BTU.02- BM/III.08/MSJ/2016 dengan nilai kontrak Rp4.967.600.000.00; Anggaran sebesar itu untuk membiayai pengadaan tanah batu urugan sebanyak 20.000 M3, dengan harga satuan Rp225.800/M3.

Namun, PT. Alkayza Mulia sebagai pemenang tender ternyata memasukkan dokumen penawaran yang berlaku sampai tanggal 5 November 2014. Padahal nyata-nyata proyek ini tahun 2016.

Anehnya PT. Alkayza Mulia diloloskan dalam verikasi administrasi dan kualikasi tender dan dijadikan sebagai pemenang tender proyek tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kontraktor Sibron Azis yang turut diamankan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama Bupati Mesuji, Khamami dan sejumlah pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (23/01/2019) lalu, ternyata memang langganan menggarap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji bernilai besar.

Selain melakukan OTT, KPK juga melakukan penyegelan terhadap Kantor PT. Suci Karya Badinusa (Subanus) yang berada di Jalan DR. Harun II Nomor 08 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjungkarang Timur Kota Bandarlampung. Dari dokumen yang diperoleh, PT. Suci Karya Badinusa (Subanus) yang diduga milik Sibron Aziz tahun 2015 dan 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai puluhan miliar di Dinas PUPR Mesuji.

Tahun 2015, PT. Subanus mengerjakan proyek pengadaan bahan material Kecamatan Rawajitu Utara dan Mesuji Timur dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp23.236.539.033.

Kemudian, tahun 2016 PT. Subanus mengerjakan dua paket proyek sekaligus, yakni Peningkatan Jalan Ruas Jalan Budi Aji – Adi Luhur (HOTMIX) senilai Rp8.640.000.000, dan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Sp.Pematang – Budi Aji (HOTMIX) senilai Rp3.240.000.000.

Sementara, PT. Jasa Promix Nusantara dan CV. Sesilia Putri yang disebut oleh KPK juga milik Sibron Aziz tahun 2018 masing-masing memenangkan dua paket proyek dengan nilai miliaran. PT. Jasa Promis Nusantara memenangkan tender proyek pengadaan bahan material ruas brabasan – mekarsari senilai Rp3.754.379.000, dan proyek Pengadaan base senilai Rp9.242.750.000.

Sementara, CV. Sesilia Putri memenangkan tender proyek Pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (segitiga emasmuara tenang) senilai Rp1.226.829.000, dan proyek Pengadaan base Labuhan Mulya – Labuhan Baru – Labuhan Batin senilai Rp1.477.400.000.

Terpisah, Nofrizal SH salah satu pemerhati hukum meminta KPK tidak berhenti kepada kontraktor yang telah ditangkap.

“Ada banyak kontraktor yang terima paket paket besar. Mereka semua harus dimintai keterangan dan diselidiki. Itu sih kalau mau memutus mata rantai fee proyek,”sebut Nofrizal yang juga pengacara di kantor hukum HNP dan Partners ini.(kur)

Share :