PM Netanyahu Berdalih Korban Politisasi

Share :

ragamlampung.com – Kejaksaan Agung Israel mengumumkan akan menuntut PM Israel Benjamin Netanyahu ke pengadilan dengan dakwaan korupsi. Hal ini bisa memperburuk peluang Netanyahu dalam pemilu bulan April mendatang.

Jaksa Agung Avichai Mandelblit mengatakan hari Kamis (28/2), dia telah menerima rekomendasi penyidik kepolisian untuk mengajukan tuntutan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dalam tiga kasus korupsi yang berbeda.

Dakwaan itu dapat memberikan pukulan besar bagi prospek Netanyahu dalam pemilihan umum 9 April mendatang. Netanyahu mencalonkan diri untuk masa jabatan ke-empat berturut-turut.

Sidang pengadilan atas dakwaan yang meliputi penyuapan, penipuan dan pelanggaran kepercayaan baru akan digelar setelah pemilihan umum. Sebelumnya Netanyahu akan diberi kesempatan untuk membela diri. Sidang dapat berlangsung setelah pemilihan 9 April. Netanyahu akan menjadi perdana menteri Israel pertama yang menghadapi kasus di pengadilan saat menjabat.

Netanyahu tuding ada politisasi

Benjamin Netanyahu antara lain diduga telah menerima gratifikasi dari pengusaha kaya dan memberikan kelonggaran regulasi kepada raksasa telekomunikasi Bezeq sebagai imbalan atas liputan pers positif di situs berita anak perusahaan itu, Walla.

Jika terbukti bersalah melakukan suap, Netanyahu bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara dan hukuman maksimal 3 tahun untuk penipuan dan pelanggaran kepercayaan.

Perdana Menteri Israel membantah telah melakukan kesalahan-kesalahan yang dituduhkan. Menanggapi pengumuman Jaksa Agung, dia mengatakan telah menjadi korban pembunuhan karakter dan politisasi yang bertujuan untuk menjegalnya pada pemilu mendatang. Dia menyatakan tuduhan terhadapnya akan runtuh seperti “rumah kartu”.

Likud berusaha tunda pengumuman tuntutan

Partai Netanyahu, Likud, menggambarkan tuduhan itu sebagai “penganiayaan politik.”

“Pengumuman Jaksa Agung secara sepihak hanya sebulan sebelum pemilihan umum, tanpa memberi Perdana Menteri kesempatan untuk (sebelumnya) membantah tuduhan-tuduhan palsu ini, adalah intervensi terang-terangan dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam pemilu,” kata Likud dalam sebuah pernyataan.

Likud telah mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung Israel untuk menunda pengumuman dakwaan secara terbuka sampai pemilu usai. Namun pengadilan tinggi Israel menolak permintaan itu dan hari Kamis mengumumkan rencana pengajuan tuntutan terhadap Netanyahu. (det/kur)

Share :