ragamlampung.com – Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Karang Hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 melanjutkan persidangan Gugatan antara Konsumen an. Fitri Yani melawan PT Mandiri Tunas Finance.
Pada persidangan kali ini pihak tergugat PT. Mandiri Tunas Finance sempat hadir ke ruang sidang, namun Majelis Hakim yang diketuai oleh bapak Hasmy menolak kehadiran Tergugat dengan alasan Pihak yang dijadikan Tergugat oleh Penggugat adalah PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Antasari, tetapi yang datang PT. Mandiri Tunas Finance cabang Bandar Jaya.
Padahal PT. Mandiri Tunas Finance melalui kepala cabangnya yaitu Hendra Wahyu Wardaya telah memberikan surat tugas kepada karyawannya yang bernama Fahrudin Chandra, namun majelis hakim tetap menolak kehadiran Tergugat dan persidangan ditunda untuk memanggil kembali PT. Mandiri Tunas Finance.
Terpisah setelah persidangan selesai, tim kuasa hukum Penggugat yaitu Heri Alfian yang didampingi oleh M. Anthon dan Iskandar, mengungkapkan sangat disayangkan dengan ketidakhadiran pihak Tergugat, akan tetapi agenda persidangan tetap dilanjutkan untuk memanggil “dengan peringatan” terhadap Tergugat untuk persidangan yang akan datang.
“Jika Tergugat tidak hadir untuk yang ke-3 kalinya maka Tergugat dianggap tidak menggunakan haknya, dan proses tahapan persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa hadirnya tergugat,” kata Heri Alfian usai Sidang.
Menurut Heri Alfian pihak Penggugat masih menunggu itikat baik dari PT. Mandiri Tunas Finance untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Coba pikirkan, penggugat sudah bayar uang muka dan angsuran selama 18 (delapan belas) bulan, uang yang sudah masuk ke PT. Mandiri Tunas Finance sekitar Rp. 188.939.000,- (seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan kekurangan atau tunggakan seluruhnya. Penggugat sudah menyiapkan uang untuk dilakukan pembayarannya,” papar Heri.
Ditegaskan Heri Alfian, jika tidak ada penyelesaian secara mediasi untuk mencapai mufakat, maka Penggugat akan berjuang sampai titik darah penghabisan melalui proses Gugatan Perdata.
“Ini akan dibuktikan perbuatan PMH yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat juga sudah menyiapkan akademisi sebagai saksi ahli di bidang perbankan yang akan membuktikan perbuatan Tergugat PT. Mandiri Tunas Finance adalah Perbuatan melawan Hukum,” terang Heri.
Untuk diketahui, tindakan Penggugat terkait dengan PT. Mandiri Tunas Finance ini, antara lain :
Sudah membuat laporan di Polres Lampung Utara terkait dengan angsuran yang digelapkan oleh kolektor PT. Mandiri Tunas Finance.
Membuat laporan di Polres Lampung tengah terkait dengan perampasan STNK mobil dalam objek gugatan ini.
Membuat laporan di Polda Lampung terkait dengan perampasan Mobil yang perkaranya masih di ajukan gugatan sesuai dengan adanya perkara No.63/Pdt.G/2019/PN.Tjk
Serta telah membuat laporan ke POMAL Lampung terkait dengan adanya anggota Marinir yang ikut melakukan perampasan mobil Penggugat. (hr/dr)
Leave a Reply