ragamlampung.com – Tim Tekab 308 unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijalan lintas timur sumatera Desa Simpang pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Simpang Pematang AKP H.Basri Wasip, melalui tim tekab 308 unit Reskrim Polsek Simpang Pematang.
“Kita berhasil menangkap Bizarman alias Burman Bin M. Sutan Palimo yang merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (21/03).
Penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek berdasarkan laporan pada tanggal 20 Maret 2019 dari pihak korban a/n Gunawan bin Jumangin, warga Desa Adi luhur, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Dijelaskannya, kronologis kejadian
pada hari rabu tanggal 20 Maret 2019, sekira pukul 02.30 wib. telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan diruko Pasar Simpang Pematang yang merupakan milik korban.
Awal mula kejadian tersebut di ketahui sekira pukul 17.00 wib pada saat istri pelapor a/n.Erna Desmiana mengecek barang-barang dan diketahui ada yang hilang kemudian istri pelapor menghubungi pelapor dan selanjutnya bersama sama mengecek barang.
Diketahui barang barang toko yang hilang yaitu berupa celana panjang, baju atasan perempuan dan kemudian pelapor memeriksa CCTV diruko dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
“Adapun barang bukti BB yang berhasil kita amankan yaitu 9 (Sembilan) potong celana panjang jeans berbagai merk.dan
39 (Tiga puluh sembilan) potong baju/kaos berbagai merk,” tandasnys.(san)
Leave a Reply