ragamlampung.com – Lima partai politik di wilayah Provinsi Lampung dibatalkan dari kepesertaan pemilu.
Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota tahun 2019.
Data yang dihimpun dari KPU Provinsi Lampung, Minggu (24-3/2019), ada lima partai politik di beberapa kabupaten (tingkat kabupaten) Lampung yang dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2019. Sebab, mereka tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga 10 Maret 2019.
Hal itu tertuang dalam SK bernomor: 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/lll/2019 yang ditanda tangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada Kamis 21 Maret.
Lima partai yang dimaksud yaitu: Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Inilah rinciannya :
Partai Berkarya Kabupaten Mesuji dan Tulangbawang Barat memiliki kepengurusan namun tidak memiliki caleg dan juga tak menyerahkan LADK. Sementara Partai Berkarya di Lampung Tengah memiliki kepengurusan, memiliki caleg namun tak menyerahkan LADK.
Kemudian PSI memiliki kepengurusan di Mesuji namun tak memiliki calon anggota legislatif dan tak mennyerahkan LADK.
Kemudian Partai Hanura Kabupaten Lampung Barat memiliki kepengurusan, tak memiliki caleg juga tak menyerahkan LADK.
Selanjutnya PBB di Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Tanggamus, dan Lampung Timur memiliki kepengurusan namun tak memiliki caleg dan tak menyerahkan LADK.
Sementara PKPI di Lampung Timur memiliki kepengurusan namun tak memiliki caleg dan tak menyerahkan LADK.
Berikutnya Partai Bulan Bintang (PBB) di Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Tanggamus, dan Lampung Timur memiliki kepengurusan namun tak memiliki caleg dan tak menyerahkan LADK. Sementara PKPI di Lampung Timur memiliki kepengurusan namun tak memiliki caleg dan tak menyerahkan LADK.
Pembatalan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa parpol peserta pemilu maupun anggota DPRD, baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye pemilu kepada KPU paling lambat empat belas hari sebelum jadwal kampanye rapat umum dimulai.
Jika tidak, Parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. (de/kur)
Leave a Reply