ragamlampung.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandarlampung menetapkan penerimaan peserta didik baru jalur bina lingkungan (Biling ) minimal 40 persen bagi setiap sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bandarlampung Daniel Marsudi mengatakan telah menyiapkan kuota 40 persen untuk para siswa biling. Namun kuota tersebut dapat berubah sesuai dengan lingkungan di sekitar sekolah.
Untuk pendaftarannya akan lebih didahulukan dari jalur regular, dengan persyaratan menyertakan surat keterangan tidak mampu.
Sementara Wakil Kepala SMP 9 Bandarlampung Zainudin mengatakan dalam penerimaan biling, tiap tahun sekolah SMP 9 menerima lebih dari 50 persen.
Sehingga menyiapkan kuota 60 persen, menurutnya pihak sekolah mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Wali Kota yang mengaharuskan menerima siswa yang kurang mampu. (*)
Leave a Reply