ragamlampung.com – Ratusan driver ojek online menyegel Kantor Aplikator Grab Cabang Lampung.
Hal ini di lakukan sebagai bentuk protes terhadap pihak manajemen yang tidak bisa ditemui guna menyampaikan penolakan terhadap aplikator daerah yang secara sepihak memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 meski belum inkcraht.
Aksi penyegelan yang dilakukan secara spontan oleh ratusan drivek ojek online pagi tadi merupakan bentuk kekesalan terhadap aplikator daerah yang tidak dapat ditemui, para driver menyegel Kantor Grab Bandarlampung dengan menggunakan rantai besi serta menempelkan kertas bertuliskan disegel di pintu tralis kantor yang berada di wilayah Sukarame pagi tadi.
Usai melakukan penyegelan, massa kemudian menuju Kantor DPRD Provinsi Lampung dengan melakukan konvoi secara tertib di beberapa ruas jalan untuk menyampaikan penolakan terhadap aplikator daerah.
Ketua Umum Gabungan Admin Shelter pengemudi ojek online Lampung, Miftahul Huda mengatakan, ratusan driver ojol ini mendesak Pemerintah Daerah Lampung untuk membuat Perda yang mengatur tentang keberadaan ojek online.
Perda ini harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019, tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang didalamnya mengatur tentang tarif dan kuota driver di Daerah Provinsi Lampung. (*)
Leave a Reply