Namun mulai tanggal 18 April 2019, masyarakat dapat kembali membeli premium di 30 SPBU yang ada di Kota Bandarlampung.
Senior Sales Eksekutif wilayah IV Pertamina Lampung Edwin Shabry mengatakan, keputusan tersebut diambil Wali Kota Bandarlampung Herman H.N., lantaran menilai tingkat kemacetan di kota Bandarlampung telah teratasi dengan baik.
“Karena awalnya keputusan sentralisasi tersebut diambil untuk mengatasi antrian panjang yang terjadi di sejumlah SPBU di tengah kota. Tapi untuk saat ini Pemkot menilai kalau hal itu sudah teratasi dengan baik,” katanya, Selasa (16/4).
Dia melanjutkan, per tanggal 18 April nanti, BBM jenis premium sudah bisa kembali dibeli masyarakat di 30 SPBU di Bandarlampung.
Diketahui sebelumnya, per tanggal 29 September 2018 lalu, Pemkot Bandarlampung meminta pertamina melakukan sentralisasi premium di 6 SPBU yang ada di pinggiran kota Bandarlampung.
Masing-masing SPBU tersebut yakni, SPBU 24.352-43 Jl. Yos Sudarso, Waylunik, SPBU 24.352-73 Jl. Pramuka, Rajabasa, dan SPBU 24.352-30 Jl. Soekarno Hatta, Labuhan Ratu.
Serta, SPBU 24.352-33 Jl. Soekarno Hatta, Kalibalau Kencana, SPBU 24.352-113 Jl. Urip Sumoharjo no. 31, Wayhalim Permai, dan SPBU 24.352-37 Jl. P. Emir M. Noer, Durian Payung. (rl/dr)
Leave a Reply