Caleg PDIP Tersangka Pembakaran Kotak Suara

Share :

ragamlampung.com – Tim gabungan Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat aksi pembakaran kotak suara dan surat suara Pemilu 2019 yang terjadi di Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Kamis (18/4). Dua dari tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan caleg PDIP.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes M Edi Faryadi, Minggu (21/4) mengatakan operasi penangkapan dimulai pada Minggu 21 April 2019 sekitar pukul 08.00 WIB.

Tim gabungan dibantu anggota Brimob Polda Jambi berjumlah 15 personel melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakaran di pimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

“Dalam giat tersebut tim gabungan mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran,” kata Edi dikutip dari Antara, Senin (22/4).

Dari ketiganya, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Robin Janet alias Robin (31) petugas Panwascam Kecamatan Tanah Kampung, Desa Tanjung Karang RT 02, Kota Sungai Penuh. Dia ditangkap di lokasi pembakaran.

Kemudian Khairul Saleh alias Saleh (53) merupakan caleg PDIP yang merupakan warga Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung. Dia ditangkap di Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat saat sedang bersembunyi di rumah penduduk.

Sementara satu pelaku lain, yakni Azwarlis (55) yang merupakan PNS di Desa Pendung Hiang RT01, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh datang menyerahkan diri ke Polres Kerinci dengan diantar oleh keluarganya. Saat ini dia masih berstatus sebagai saksi.

Ketiga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kerinci.(ant/dra)

Share :