ragamlampung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitip dua tersangka kasus korupsi di Kabupaten Mesuji ke Lapas Kelas 1A Rajabasa, Bandar Lampung.
Keduanya yakni : Taufik Hidayat, adik dari Bupati non aktif Mesuji Khamami yang juga tersangka dalam perkara ini. Kemudian, Sekretaris Dinas PU-PR Mesuji Wawan Suhendra.
“Iya benar. Tadi pagi serah terimanya, sekitar pukul 09.00 WIB. Kita terima dua orang dari perkara Mesuji,” kata Kasi Registrasi Lapas Muchlisin, Kamis (23/5/2019).
Dalam proses penitipan itu, jelas Muchlisin, dilakukan pengecekan terhadap kesehatan keduanya. Kemudian dilakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap barang bawaan Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra.
Dia menambahkan, bahwa keduanya nanti akan ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
“Sementara mereka dititipkan di sel mapelenaling selama 7 hari lalu ditempatkan ke sel yang ditentukan bagian keamanan,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas turut menyita sejumlah uang tunai dari keduanya. Berdasarkan berkas pendataan, dari Wawan Suhendra petugas menyita uang tunai Rp 850 ribu. Kemudian, dari Taufik Hidayat disita uang tunai Rp 2.235.000.
Terhadap penyitaan uang tersebut, Muchlisin menerangkan bahwa uang tersebut akan disita sementara. Karena berdasarkan aturan yang ada, penghuni Lapas Kelas 1A Rajabasa, Bandar Lampung tidak diperbolehkan memiliki uang tunai.
“Itu akan disimpan di dalam brankas. Dan memang aturannya seperti itu. Tidak boleh ada penghuni Lapas yang memegang uang tunai. Itu disita sementara, kalau nanti ada keluarga dari mereka datang, bisa diambil oleh keluarga,” tandasnya. (fs/san)
Leave a Reply