Sekretaris PU Mesuji Terancam 20 Tahun Penjara

Share :

ragamlampung.com – Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra terancam 20 tahun penjara.

Hal ini terungkap dalam sidang perkara suap fee proyek Kabupaten Mesuji yang digelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Senin (27/5/2019) dengan agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji ini didakwa telah melanggar pasal pasal12 huruf  A dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  dengan unsur turut serta sebagai pemberi dan penerima gratifikasi.

Dalam dakwaannya, Wawan Suhendra telah menerima sejumlah uang suap komitment fee dari lelang proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji untuk memploting proyek yang dilelang di tahun anggaran 2018 tersebut .

Uang-uang komitmen fee dari para rekanan tersebut selanjutnya ia berikan kepada sang Bupati Non Aktif Kabupaten Mesuji, Khamami untuk kemudian pula di serahkan list-list pemenang lelang proyek dari Khamami kepada Wawan.

Lantaran perbuatannya, terdakwa Wawan Suhendra diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan pasal yang didakwaan yaitu hukuman pidana penjara paling lama selama 20 tahun dengan denda yang paling maksimal Rp1 milyar.(hut)

Share :