ragamlampung.com – Massa ormas Islam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) kembali menggelar aksi demonstrasi. Mereka menuntut agar Kivlan Zen dan beberapa nama lainnya dibebaskan dari tuduhan makar.
Aksi diselenggarakan di depan Mapolresta Surakarta, Minggu (2/6/2019). Mereka memenuhi separuh badan Jalan Adi Sucipto, sehingga kendaraan dari arah barat dialihkan melalui jalur lambat.
Dari atas mobil komando, sejumlah orang bergantian berorasi. Tampak mereka membentangkan spanduk bertuliskan ‘Bebaskan Kivlan Zen’ dan bendera-bendera kalimat tauhid.
Salah satu koordinator aksi, Edi Lukito, menyebut beberapa tokoh yang harus dibebaskan, yakni mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen, mantan Danjen Kopassus Soenarko, Eggi Sudjana, Nahra Wardaya dan Lieus Sungkharisma.
Dia juga menilai tokoh-tokoh tersebut tidak pernah melakukan makar. Pasal makar seharusnya hanya digunakan untuk kelompok separatis.
“Penahanan ini kontroversial. Kami minta polisi segera membebaskan para tokoh masyarakat ini,” kata Edi dalam orasinya.
“Kami meminta Kapolri agar tidak menerapkan pasal makar. Karena pasal hanya pantas diterapkan kepada pemberontak dan kelompok separatis,” ujarnya.
Demonstrasi sore itu dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama. Pelaksana kegiatan telah menyiapkan sejumlah menu makanan untuk disantap usai azan magrib.
Aksi pun ditutup dengan salat magrib berjemaah di jalan depan Mapolresta Surakarta. Sesaat setelah salat, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (det/kur)
Leave a Reply