ragamlampung.com – RS (16), warga Dusun Sri Agung, Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku tersebut menyerahkan diri hari Jumat (31/5), sekira pukul 21.00 WIB, dengan diantar langsung oleh bapak kandungnya.
“Pelaku RS dilaporkan oleh korban Suroso (50), berprofesi wiraswasta, warga Bedeng, Km 52, PT. ILP (Indolampung Perkasa), Kecamatan Gedung Meneng. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 37 / IV / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 2 April 2019, kerugian sepeda motor Honda Supra X, warna merah hitam, BE 3286 IV,” ujar AKP Rohmadi, Minggu (2/6/2019).
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Senin (1/4), sekira pukul 10.46 WIB, di jalan poros, KM 46, PT. ILP, Kecamatan Gedung Meneng. Yang mana saat itu korban sedang mencari kayu bakar, tiba-tiba datanglah pelaku menghampiri korban dan meminjam kunci pass untuk memperbaiki sepeda motor milik pelaku yang rusak.
Pelaku bersama korban memperbaiki sepeda motor tersebut, namun karena tidak bisa akhirnya pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengatarkan pulang dengan cara sepeda motor milik pelaku di step oleh korban dengan kaki sambil menaiki sepeda motor miliknya.
“Setelah sampai di rumahnya pelaku, pelaku lalu meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menjemput kakaknya. Kemudian pelaku membawa sepeda motor milik korban pergi dan tidak kembali lagi, korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” ungkap AKP Rohmadi.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku. Karena merasa ketakutan terus menurus dicari oleh polisi, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Dente Teladas. Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya dan mau menunjukkan dimana tempat pelaku menyimpan sepeda motor milik korban.
Sepeda motor milik korban tersebut, akhirnya berhasil ditemukan hari Sabtu (1/6), sekira pukul 20.00 WIB, di daerah Simpang Pematang, Kabupaten mesuji. selanjutnya BB (barang bukti) sepeda motor dibawa ke Mapolsek Dente Teladas.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(ml/san)
Leave a Reply