Wali Murid Keberatan PPDB di SMA Negeri 15 Bandar Lampung

Share :

ragamlampung.com – Penerimaan peserta didik baru dikeluhkan oleh sejumlah orang tua murid, salah satunya, penerimaan di SMA Negeri 15 Bandar Lampung.

Seorang wali murid bernama Heri Alfian merasa sangat keberatan dengan kebijakan dari Kepala Dinas Provinsi Lampung yang menunda pengumuman penerimaan murid baru. Seharusnya sesuai jadwal, pengumuman di lakukan pada tanggal 20 juni 2019, tetapi di tunda sampai dengan hari kamis tanggal 27 Juni 2019.

Penundaan ini adalah salah satu bentuk kebijakan pemerintah pusat cq Pemprov Lampung cq Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, terkait dengan adanya keberatan orang tua siswa yang anaknya tidak diterima pada sekolah tujuan. Imbas dari kebijakan ini, tentunya ada yang dirugikan.

Heri Alfian, orangtua wali murid, mengajukan keberatan administrasi kepada SMA Negeri 15 dan tembusan surat keberatan diajukan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Diterangkan Heri, Jalur Pendaftaran PPDB Tahun 2019 didasarkan di Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 31 Desember 2018, pada Pasal 2 ayat (1) PPDB dilakukan berdasarkan: nondiskriminatif; objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan.

Bahwa di dalam Pasal 16 disebutkan tentang Jalur Pendaftaran PPDB, yaitu :
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
zonasi;
prestasi; dan
perpindahan tugas orang tua/wali.

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
Dst……………………..

Selanjutnya Bahwa Pasal 29 disebutkan Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan dan Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.

“Saya sangat heran dan tidak mengerti, mengapa anak saya tidak diterima melalui jalur zonasi, padahal alamat saya dan SMA Negeri 15 masih dalam satu Kelurahan yaitu labuhan dalam, atau masih dalam satu kecamatan yaitu Tanjung senang,” terang Heri dengan sangat kesalnya.

Lebuh lanjut, jika keberatan ini tidak ditindak lanjuti, maka Heri akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Jika ada peraturan yang bersifat memaksa dan urgent, boleh-boleh saja dilakukan kebijakan yang menguntungkan wali murid yang tidak diterima, tetapi jangan sampai merugikan wali murid yang lain, inikan sama saja telah merampas hak kami sebagai warga Negara,” lanjut heri yang berprofesi sebagai Pengacara ini. (ri/dr)

Share :